GEMA Pembebasan. Dewan Parlemen Belanda mensahkan RUU yang melarang penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan syariah Islam dan ajaran Yuhudi, melalui persetujuan 116 anggota parlemen, dan 30 menolaknya. Namun RUU itu untuk bisa diterapkan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Senat, demikian menurut media Belanda.
Para anggota parlemen yang menyetujui RUU itu mengklaim bahwa cara penyembelihan menurut syariah Islam dan ajaran Yahudi itu “tidak manusiawi”. Sebab undang-undang Belanda mensyaratkan bahwa binatang yang disembelih harus dalam keadaan tidak sadar, agar tidak merasakan sakit atau ketakutan. Sementara aturan Islam mensyaratkan bahwa binatang yang disembelih harus dalam keadaan sadar. Dengan demikian Belanda telah menambah daftar negara-negara yang melarang penyembelihan sesuai syariah Islam, yaitu Selandia Baru, negara-negara Skandinavia dan Swiss.
Akan tetapi, para anggota parlemen yang menentang larangan itu menegaskan bahwa kebebasan beragama harus diutamakan. Mereka menjelaskan bahwa “Penyembelihan seperti ini tidak menyebabkan penderitaan pada hewan-hewan yang akan disembelih.”
Undang-undang telah memicu penentangan dari berbagai organisasi Islam dan Yahudi dimana cara penyembelihannya sama dengan kaum Muslim ketika menyembelih hewan korban, yaitu dengan disetrum atau dibenturkan dengan tiba-tiba, seperti sekarang yang dilakukan di tempat-tempat pemotongan hewan Belanda, yang sama sekali tidak sesuai syariah Islam.
Di Belanda hidup satu juta kaum Muslim dari 16 juta rakyat Belanda, kebanyakan dari mereka berasal dari Turki dan Maroko. Sementara jumlah kaum Yahudi di Belanda tidak lebih dari 50 ribu Yahudi.
Kampanye ini awalnya dilontarkan oleh Marianne Thieme pemimpin partai yang memperjuangkan hak-hak binatang “Partij voor de Dieren, partai untuk binatang” yang hanya memiliki dua kursi di parlemen dari 150 kursi. Partai ini mengusulkan agar kaum Muslim dan Yahudi tidak mendapat perlakuan khusus dalam hal penyembelihan binatang, yakni semua binatang yang disembelih harus dalam keadaan tidak sadar (terbius), sebab binatang yang disembelih dalam keadaan tidak terbisu akan merasa sangat kesakitan.
Usulan ini kemudian didukung oleh Partai Liberal yang berkuasa, dan Partai Kebebasan yang dipimpin oleh ekstrimis kanan Geert Wilders, yang dikenal sangat memusuhi Islam. Sementara tiga partai Kristen menolak undang-undang seperti ini karena diangapnya bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan. Namun partai-partai tersebut tidak memiliki suara mayoritas di parlemen.
Undang-undang di Belanda melarang penyembelihan binatang tanpa dibius di tempat-tempat penyembelihan hewan. Dan sejak tahun 1975 undang-undang yang mengharuskan pembiusan itu dikecualikan untuk tempat-tempat penyembelihan hewan milik kaum Muslim dan Yahudi. Sebab kedua agama ini menganggap hewan yang disembelih dengan dibius adalah haram, karena dianggap telah mati sebelum disembelih. [GP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar