Selasa, 21 Desember 2010

20 Kali Disetubuhi, Yuanita Digampar Sandal Kekasihnya !


Nasib malang menimpa sebut saja Yuanita, salah satu siswi SMA negeri di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Selama hampir 6 bulan dia menjadi objek pelampiasan seksual oleh kekasihnya dan mengalami kekerasan.



Kisah pilu Yuanita bermula dari perkenalannya dengan Yudo Berlianto Nugroho, siswa kelas XII salah satu SMK swasta di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, awal Juli 2010 lalu. Dari awalnya sekedar berteman, kedua remaja ini akhirnya memutuskan menjalin hubungan asmara.


Sayang, dalam perjalannya hubungan itu dibumbui dengan persetubuhan yang tak selayaknya dilakukan pasangan kekasih. Terlebih keduanya masih tercatat sebagai pelajar. Persetubuhan itu sendiri bermula dari ajakan Yudo, yang diiyakan oleh Yuanita setelah termakan bujuk rayu akan dinikahi jika akhirnya hamil.

Seiring perjalanan waktu hubungan asmara tersebut tak selamanya berjalan mulus. 


Awal Desember 2010 terjadi perselisihan diantara keduanya, hingga memancing emosi Yudo dengan menggampar wajah kekasihnya menggunakan sandal. Tak terima atas perlakuan tersebut Yuanita melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke di Mapolsek Campurdarat.


Dalam proses pemeriksaan kasus penganiayaan itulah akhirnya terbongkar, antara Yudo dan Yuanita sebelumnya juga terjadi persetubuhan. Mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Mapolres Tulungagung.


"Iya, kami terima limpahan kemarin sore dan sekarang masih melakukan penyelidikan. Pelaku sudah kami amankan dan kami mintai keterangan, sementara korban dan keluaranya akan dijadwalkan menyusul," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto, membenarkan adanya kasus asusila yang tengah ditangani.


Siswanto menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara persetubuhan antara Yudo dan Yuanita telah terjadi hingga 20 kali. Pengakuan Yudo, semua persetubuhan dilakukan atas dasar suk sama suka. "Pelaku boleh mengaku demikian, tapi faktanya korban adalah anak di bawah umur. Dia tetap akan kami proses," tegasnya.


Akibat perbuatannya, Yudo saat ini arus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Dia bahkan terancam putus sekolah, karena akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar