Kamis, 23 Desember 2010

Video Mesum Disebar Karena Cinta Ditolak !

Gara-gara cinta, apa saja bisa diperbuat seseorang. Mulai dari tindakan lucu hingga romantis. Begitu juga aksi yang sebenarnya merugikan dirinya sendiri.


Menyebar video porno yang dilakoninya sendiri dengan perempuan yang masih berstatus istri orang, misalnya. Seperti itulah yang dilakukan SH, 42, warga Komplek Griya Katulampa, Blok A 7 Nomor 12, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.


Aksi itu dilakukan SH karena sakit hati cintanya tidak diterima sang kekasih, BKR warga Kedung Badak, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. SH menyebarkan adegan tak senonoh dirinya dan korban di video ke sejumlah tetangga BKR.


Diperoleh informasi, lelaki ini juga menggandakan rekaman mesum tersebut dan menyebarkannya ke rumah tetangga BKR. Dia menyebarkannya dari satu pintu ke pintu lainnya. Selain itu, dia pun mengunggah adegan tersebut ke salah satu situs pertemanan milik korban.


Dalam CD tersebut, sedikitnya ada 14 adegan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuan pelaku, adegan pertama direkam di salah satu hotel di Jakarta, September lalu. Lokasi kedua adalah di sebuah ruangan VIP karaoke tempat keduanya bekerja dan adegan ketiga direkam di sebuah hotel di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Oktober lalu.


Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Indra Gunawan, saat pemeriksaan korban mengaku, bahwa sebelumnya dia tidak mau melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Saat itu, katanya, korban ditekan oleh pelaku yang merupakan managernya.


"Dia (korban, red) juga mengaku tidak tahu kalau direkam. Katanya dia baru tahu, saat bosnya itu mengancam dan memintanya untuk berpisah dengan suaminya," kata Indra.



Kasus ini terungkap, setelah korban dan suaminya, melapor ke Polres Bogor Kota, beberapa waktu lalu. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan sejumlah barang bukti sudah di sita. Barang bukti tersebut diantaranya empat CD adegan yang disebarkan ke tetangga korban, dua CPU dan kamera webcame yang dipakai untuk mengambil gambar.


Pelaku terancam dikenai pasal berlapis.รข€�Dia (pelaku, red) dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 35 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 1, tentang larangan bagi tiap orang untuk mendistribusikan muatan melanggar asusila ke dunia maya. Untuk yang kedua ini ancaman hukumannya penjara minimal enam tahun," jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar