Senin, 31 Januari 2011

Hukuman Bagi Pengelola Situs-Situs Porno !

Situs-Situs Porno Pengadilan Iran menghukum mati dua orang karena menjalankan situs porno. Demikian disampaikan Jaksa Agung Jafari Dolatabadi dan dikutip kantor berita pemerintah IRNA. Demikian dilansir Sydney Morning Herald.



"Dua pengelola situs porno sudah dihukum mati dalam dua pengadilan yang berbeda dan sudah dikirim ke pengadilan tinggi untuk dikonfirmasi," demikian kata Dolatabadi tanpa menyebut dua terpidana mati itu.


Desember tahun lalu, Kanada menyuarakan kekesalannya karena menghukum gantung seorang warga Kanada kelahiran Iran karena dituduh mendesain situs porno.


Saeed Malekpour (35) dinyatakan bersalah karena mendesain dan mengelola situsorang dewasa dan dianggap melawan hukum negara dan melawan hukum Islam.


Malekpour ditahan setelah kembali ke negara itu tahun 2008 untuk mengunjungi ayahnya yang sedang sakit. Belanda membekukan hubungan diplomatik dengan Teheran setelah pemerintah setempat menggantung perempuan keturunan Iran-Belanda dengan tuduhan perdagangan obat terlarang.


Ia ditangkap setelah ikut ambil bagian dalam aksi protes anti-pemerintah. Zinah, pembunuhan, perdagangan obat terlarang semuanya mendapatkan hukuman mati di negara itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar